Breaking News

Mr.Kan : POLRI Harus Tegas Atas Pengibaran Bendera PKB Mirip Merah Putih

JAKARTA - Terkait adanya pengibaran bendera PKB yang mirip Bendera Indonesia (Merah Putih), pengamat hukum Mr. Kan angkat bicara. Dia meminta kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menyelidiki hal tersebut.

"Saya sangat berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Divisi POLRI Subdit Cybercrime Ditreskrimsus dapat segera menyelidiki perbuatan pengibaran bendera yang menyerupai "Bendera Merah Putih" yang merupakan lambang negara atau simbol negara atau identitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Mister Kan melalui Pers Rilis yang diterima redaksi, Kamis (8/11/18).

Ia menduga, pengibaran bendera itu dilakukan oleh dan dari oknum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. "Karena bendera yang di kibarkan menyerupai bendera merah putih, terus ditengahnya ada gambar Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dengan tulisan nomor 1," imbuhnya.

Seperti diketahui, lanjut Mr Kan, lokasi pengibaran bendera tersebut terjadi di dekat bagian utara Pasar Dolopo, Kabupaten Madiun Jawa Timur. Pristiwa ini telah direkam video oleh seorang warga Madiun bernama Lukman Hakim pada hari Rabu tanggal 7 November 2018.

"Saya mendapatkan penyebaran rekaman video tersebut dari salah seorang teman melalui chating WhatsApp di jaringan pribadi," ungkap pria yang memiliki nama Kan Hiung.

Menurut pengamatannya, secara hukum perbuatan pengibaran bendera tersebut sudah termasuk kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penghinaan atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, simbol yang merupakam identitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi berdasarkan pasal 57 huruf a dan huruf c dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Di mana kita ketahui bendera merah putih merupakan lambang negara atau simbol negara dan/atau identitas bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.

Ada pun bunyi pasal 57 huruf a : Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

Sedangkan, bunyi pasal 57 huruf c : Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan bunyi pasal 57 huruf d : Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ancaman pidana bagi pelanggaran sesuai ketentuan diatas ini berdasarkan pasal 68 UU No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan yang berbunyi :

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tuturnya.

Disamping itu, Mr. Kan menegaskan, berdasarkan pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP yang berbunyi, barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan cinta akan tanah air, saya merasa sangat perlu untuk turut serta menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI dan identitas nasional serta kehormatan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, dirinya menyarakan POLRI sepatutnya dapat segera bertindak tegas dan tidak membiarkan perbuatan pengibaran bendera yang dapat diduga telah menodai atau menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara atau simbol negara atau identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Karena perbuatan pengibaran bendera tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, keresahan masyarakat hingga terjadinya perpecahan," pungkasnya.

Sumbet Rilis : Mr.Kan Pengamat Hukum dan Politik